Ungkap Kasus Curat, SatReskrim Polres Dharmasraya Tangkap JP dan M di Solok
Pengejaran kedua pelaku ke Solok di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, SH, dan kedua pelaku akhirnya dapat tertangkap di Jorong Pincuran Pauh Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik menyebutkan, keduanya terjerat Kasus Pencurian Pemberatan (Curat) dengan tempat kejadian di Jorong Lubuk Pring Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya pada Kamis sebelumnya (21/7).
Dijelaskannya, pada saat dilakukan penangkapan pelaku pencurian pada hari Kamis Tanggal 21 Juli 2022, sekira pukul 12.40 WIB di dalam rumah Ulul Azhar di Jorong Lubuk Pring Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru, dua pelaku JP (18) dan M (15) sempat kabur.
"Saat penangkapan itu, satu dari tiga orang pelaku pencurian, yakni W (17) laki-laki kelahiran Lampung, 5 Maret 2005, Suku Melayu, Tidak Bekerja dengan alamat Jorong Kampung Dondan Nagari Gunung Medan Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya berhasil ditangkap," ujar Kapolres AKBP Nurhadiansyah, Minggu (24/7).
Setelah dilakukan pencarian, diketahui kedua pelaku berada di Solok dan akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti.
"Keduanya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Jorong Pincuran Pauh Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo menambahkan, ungkap Kasus Curat terhadap JP dan M bermula dari kasus pencurian di dalam rumah Ulul Azhar di Jorong Lubuk Pring Nagari Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya, dan berentetan pada Kasus Curat lainnya yang masih berada di kawasan Koto Baru.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku JP dan M juga melakukan pencurian pemberatan (curat) di daerah Koto Baru dekat Stikes dimana laporannya ada di Polres Dharmasraya," terangnya.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan terhadap JP warga Jorong Kampung Dondan Nagari Gunung Medan Kec Sitiung, dan M warga Jorong Sungai Lansek Nagari Siguntur Kec. Sitiung, tim opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti itu berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru Tanpa No. polisi, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol. Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya berupa satu buah celengan merek Pringles warna Merah, satu buah celengan Pringles warna Hijau dan satu buah Seng Plat kunci rumah," ujarnya.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dharmasraya dan Polsek Koto baru guna proses lebih lanjut, dengan penerapan Pasal 363 ayat (1) dan (2) ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (UK1)
0 Comments