Bhabinkamtibmas Nagari Kinali dan Kepala UDB Bahas Unit Dana Bergulir
THTS dan DDS itu berlangsung di sebuah warung kopi depan Kantor UDB dalam wilayah Kenagarian Kinali, Selasa (9/8/2022).
Dalam kegiatan itu Bhabinkamtibmas Aiptu Junaidi dan Sarnadi membahas tentang UDB yang berada di bawah Kementerian Desa dan mengelola keuangan masyarakat secara pemberdayaan masyarakat baik manajemen usahanya dan sistim pemasaran bersama memanfaat aset serta komoditi wilayah.
Ke depan, kata Sarnadi, UDB akan dirubah menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) yang masih dikelola oleh Kementerian Desa dengan pola atau sistim terbentuknya BUMDESMA ini berdasar dari gabungan Dana Desa/ Nagari, pemodal dan pihak ketiga.
"Dengan produk usaha membantu dalam pembiayaan suatu jenis usaha yang ada di lingkungan desa, maka untuk pembagian keuntungan berdasarkan pada jumlah investasi yang masuk," kata Sarnadi.
Masih menurut dia, dalam pengawasan juga terdapat perbedaan antara UDB dengan BUNDESMA.
"Jika UDB diawasi oleh dinas Kementerian Desa. Sementara BUMDESMA diawasi oleh OJK-BI" ucapnya.
Begitu juga dalam kegiatannya, lanjut Surnadi. UDB dan BUMDESMA tidak dikenakan pajak modal pasif di pada kas. Sehingga pihak UDB dan BUMDESMA tidak terlalu sulit dalam melempar kas pada peminjam sebab tidak dibebani pajak.
Dalam penilaiannya, jika ini diterapkan maka besar peluang pihak pemodal dalam mengusai ekonomi menengah ke bawah. Sebab, tidak adanya keterbatasan modal bagi pihak investasi usaha, sehingga kebijakan dipengaruhi investor.
"Hal itu akan diterapkan pada tahun 2023, namun terkesan dipaksakan," tukasnya.
Kegiatan THTS dan DDS bersama kepala UDB itu juga di ikuti Bhabinkamtibmas Katiagan Aipda Herwin. (UK1)
0 Comments