Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Sosialisasikan Asuransi Kecelakaan Tunggal yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja
Hal tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas dan Ketuan Bamus dalam dialog dengan Ap salah seorang warga Kudu Ganting, Selasa (23/8/22) pukul 10.00 Wib, di sebuah warung kopi di kenagarian tersebut.
"Dialog ini diadakan agar masyarakat paham dengan undang-undang atau aturan yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas, dan peraturan pencairan premi asuransi kecelakaan llulintas dari Asuransi Jasa Raharja", ungkap Bripka Razul Yasir.
Ditambahkannya, pada kecelakaan tunggal, yang mana tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, jadi tidak ada pihak lain yang menanggungnya. Dengan kata lain, Jasa Raharja hanya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan di luar kendaraan atau angkutan yang terlibat kecelakaan. Dan ketentuan ini merupakan alasan mengapa kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Disela-sela kegiatan tersebut, Bripka Razul Yasir juga menyampaikan imbuaan kepada masyarakat yang berktifitas di luar rumah agar memetuhi dan menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan virus Covid-19.(ha)
0 Comments