Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Hadiri PHO Pengerjaan Rabat Beton Usaha Tani
Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).
Provisional Hand Over atau PHO ini baru saja dilakukan dalam kegiatan fisik rabat beton usaha Tani Lubuak Gadang Korong Pasa Padang Alai, yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2022.
Acara serah terima sementara pekerjaan atau biasa dikenal dengan istilah PHO juga diikuti Kapolsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Jafri diwakili Bhabinkamtibmas Nagari Gunuang Padang Alai Bripka Aljayosi, Jum’at 5 Agustus 2022.
Menjawab pertanyaan Pionir, Bripka Aljayosi yang menghubungi pada Sabtu 6 Agustus 2022 mengatakan, saat itu Tim PHO dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Ir. Yurnalis menjalankan kegiatan serah terima pertama proyek atau PHO, Endi Alfenson dan Oscar pendamping desa kepada pemerintah nagari dan masyarakat Korong Pasa Padang Alai.
Saat itu kata Bripka Aljayosi menambahkan, adapun yang menjadi ruang lingkup PHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas.
“Tujuan dari PHO ini adalah sebagai sarana monitoring dan evaluasi hasil dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebelum nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara PHO sebagai syarat serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO),” kata Bripka Aljayosi. (Firman Sikumbang)
0 Comments