Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Ingatkan Jangan Jadikan Warung Tempat Berjudi
Kata Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, MH, kepada warga tersebut Aiptu Afdhal Bustami mengimbau agar tidak menjadikan warung sebagai ajang atau tempat untuk berjudi, baik itu judi togel, kartu, taruhan bola, sambung ayam maupun jenis perjudian lainya.
Selain karena dapat meresahkan masyarakat, kata Edi Karan, Bhabinkamtibmas Aiptu Afdhal Bustami juga mengingatkan bahwa perjudian tersebut merupakan tindak pidana, sesuai pasal 303 KUHP yang pelakunya dapat di pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Aiptu Afdhal Bustami mengingatkan, sedapat mungkin warga menghindari kegiatan perjudian tersebut. Karena tidak ada orang yang menjadi kaya karena bermain judi, malah dapat di pastikan ekonomi maupun keluarganya yang akan berantakan karena judi,” kata Edi Karan mengulang imbauan yang disampikan Bhabinkamtibmas Aiptu Afdhal Bustami pada warga.
Selain itu, kata Edi Karan, warga juga diingatkan bahwa perjudian online menggunakan media internet yang marak saat ini, juga merupakan tindakan kejahatan yang dilarang baik dari segi yuridis maupun non yuridis. Dimana perbuatan judi ini dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama di dalam masyrarakat.
Dikatakan, perbuatan judi melalui melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime), sebab judi online menyalahgunakan teknologi internet sebagai alat utama untuk melakukan perbuatan kejahatan, sehingga merugikan pengguna lainnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments