Bhabinkamtibmas Polsek Ranah Batahan Ingatkan Bahaya Balapan Liar
Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang.
Untuk mengantisipasi remaja di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kapolsek Iptu M. Mulyadi S.Sos memerintahkan para Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya balapan liar dan bertentangan dengan hukum.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Batahan, Bripka Sulaiman Lubis bersama Kanit Binmas, Aipda Darwis, pada Kamis siang 25 Agustus 2022, melakukan kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat Jorong Siduampan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Bantahan, Kabupaten Pasaman Barat membahas tentang kenakalan remaja yang sering melakukan balap balap liar.
Kata Kapolsek Ranah Batahan Iptu M. Mulyadi, saat melaksanakan kegiatan Bhabinkamtibmas bersama Kanit Bimas mengajak masyarakat agar memantau kegiatan kegiatan yang dilaksanakan anak-anak pelajar waktu di malam hari.
Saat itu kata Iptu Mulyadi menambahkan, Kanit Bimas bersama Bhabinkamtibmas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. (Firman Sikumbang)
0 Comments