Judi Online Resahkan Warga, Satreskrim Polres Pasaman Barat Kembali Amankan Pelaku Judi Online Jenis Toto Gelap

iklan adsense

Judi Online Resahkan Warga, Satreskrim Polres Pasaman Barat Kembali Amankan Pelaku Judi Online Jenis Toto Gelap

Pasaman Barat, Pionir-- Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat terus mengungkap kasus tindak pidana perjudian secara online jenis Toto Gelap (Togel), hal ini kembali dibuktikan dengan meringkus pria berinisial AD (37) warga Jorong Padang Durian Hijau, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Pelaku diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Padang Durian Hijau, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu malam (14/08/2022) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.I.K,. M.H mengatakan, penangkapan tersangka AD berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jorong Padang Durian Hijau, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman sedang berlangsung permainan judi online jenis Togel.

"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/195/VIII/2022/SPKT/Res-PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 14 Agustus 2022, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Fetrizal di Mapolres Pasaman Barat, Senin (15/08/2022).

Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk di warung sambil menunggu angka togel yang akan keluar dengan menggunakan aplikasi pada situs judi online dan mengamankan barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo warna gold, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu lembar kertas yang bertuliskan angka-angka serta uang tunai sebesar Rp.39.000,- yang diduga merupakan uang taruhan judi Togel Online. 

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" tutupnya. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments