Judi Togel Online Disikat Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi

iklan adsense

Judi Togel Online Disikat Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi

Bukittinggi, Pionir - Untuk membersihkan wilayah hukum Polres Bukittinggi dalam kejahatan perjudian, jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel, pada hari Minggu tanggal (7/8/2022), yang berlokasi di Rumah Makan Ampera Terapung di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi oleh Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap judi online jenis Togel, dan penangkapan dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial J (47), dan lokasi penangkapannya di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, Kapolsek, atau dapat menghubungi nomor telepon 110", demikian AKBP Wahyuni.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, bahwa tersangka J tersebut tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka J berhasil disita berupa 2 (dua) unit Handphone, Uang tunai sejumlah Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar kertas yang berisikan angka togel, kemudian tersangka J digelandang ke Polres Bukittinggi bersama barang bukti.

Menurut Kasat Reskrim, kepada tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP, dan saat ini tersangka J dilakukan penahanan di Rutan Polres Bukittinggi. (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments