Kapolres Pariaman : Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Bangsal RSUD Pariaman

iklan adsense

Kapolres Pariaman : Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Bangsal RSUD Pariaman 

Pariaman Kota, Pionir—Kapolres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Abdul Aziz SIK melaksanakan press release perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan gegung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman Tahun Anggaran 2016 dan tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja kering, pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira jam 11.30 WIB, bertempat di Lobby Mapolres Pariaman.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi, SH, Kasat Narkoba Iptu Nofridal, SH, Kasubag Humas AKP Syafrudin L, Kanit Idik III Tipikor Ipda Johan, SH, dan di dampingi oleh personel Sat Reskrim dan Samapta Polres Pariaman.

Pada kesempatan itu Kapolres menyebutkan bahwa sejauh ini ada dua tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan gegung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman Tahun Anggaran 2016 yang ditahan. 

"Mereka ialah B yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Z selaku kontraktor,” ujar AKBP Abdul Azis.

Dikatakan, tersangka B dan Z ditahan sejak Jumat 19 Agustus 2022. Kedua tersangka ini dalam waktu dekat akan naik ke tingkat kejaksaan. 

AKBP Abdul Azis menyebutkan, pembangunan gedung bangsal RSUD Pariaman ini dilakukan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar.

Namun demikian kata AKBP Abdul Azis, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut dan melakukan pendalaman kasus langsung ke perencana dan direkturnya.

Polres Kota Pariaman kata AKBP Abdul Azis menambahkan, mengungkap ada peluang untuk tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tersebut.

Ia pun menjelaskan, kerugian negara terungkap pada proses pencairan pembayaran yang diduga kelebihan 11 persen dari yang seharusnya 80 persen. Pembangunan itu juga diduga tak sesuai dengan spesifikasi yang diminta seperti bata yang digunakan. Akibatnya, gedung tersebut hingga saat ini tidak dapat digunakan, karena pengerjaannya tidak selesai. (firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments