Kapolsek Kampung Dalam Mediasi Sengketa Sewa Tanah

iklan adsense

Kapolsek Kampung Dalam Mediasi Sengketa Sewa Tanah

Kampung Dalam, Pionir—Jamak ditemui bahwa perusahaan perkebunan dalam mengelola usaha perkebunan menghadapi permasalahan dengan masyarakat yang melakukan penggarapan di areal hak guna usaha (HGU) perkebunan. 

Di sisi lain masyarakat pun memiliki alasan dan merasa memiliki hak untuk menduduki areal HGU perkebunan serta melakukan penggarapan, yang pada akhirnya menimbulkan sengketa berkepanjangan. 

Alasan yang kerap mengemuka, alasan masyarakat menggarap tanah perkebunan dikarenakan masyarakat mempunyai hak terhadap tanah areal perkebunan oleh karena orang tua para penggarap dahulu diberikan hak untuk mengerjakan tanah areal perkebunan dan memiliki surat. Contoh surat yang dimiliki yaitu Kartu Registrasi Pendaftaran Tanah (KRPT) dengan dasar UU Darurat No. 8 Tahun 1954. 

Kejadian semacam ini juga terjadi di wilayah hukum Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar). Ini diakui Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jufri, yang dihubungi Pionir, pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Dikatakan Jafri, pada Jum’at pagi 5 Agustus ia bersama Kanit Reskrim didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Bripka Nur Afdal, baru saja melakukan mediasi masalah hak sewa tanah garapan atau ladang antara pihak penyewa tanah dan pihak yang punya tanah, di Korong Bungo Tanjung, Nagari Sikucur Induk.

Kata Jafri dalam menyelesaikan sengketa sewa tanah tersebut telah dilakukan proses-proses penyelesaian dalam bentuk non litigasi dengan cara musyawarah di luar pengadilan (non-litigasi

“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan didapat dua kesepakatan, kesepakatan pertama mengembalikan hak penyewa untuk menggarap tanah, dan kedua mengembalikan hak yang punya tanah dengan membayar uang sebanyak 2.000.000 rupiah ke pihak penyewa. Dari dua putusan tersebut, nantinya salah satu poin akan diambil atau sepakati dari kedua belah pihak yang bersengketa,” kata Jafri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments