Kapolsek Pasaman Mediasi Dua Beleh Pihak Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Langkah Kapolri itu juga ditindaklanjuti Kapolres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP M. Aries Purwanto, SIK, MM, dengan memerintahkan para Kapolsek jajaran untuk menempuh jalur pendekatan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Rosminarti SH pada Senin 9 Agustus 2022, dalam menyelesaikan perkara terkait kasus penghinaan, yang melanggar Pasal 310 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Saat itu, AKP Rosminarti berupaya memediasi antara pelapor H.Kusnadi Dt.Batuah (48 tahun), warga Jorong Simpang Tiga, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dengan terlapor bernama Nipen (41 tahun) warga Jorong Padang Halaban, Kanagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Kata Rosminarti, kejadian itu bermula ada hari Rabu 2 Maret 2022 sekira jam 10.00 Wib, sewaktu berlangsungnya acara pelantikan ketua dan pengurus KAN Sasak, kemudian tiba tiba datang Nipen dalam kedaan marah marah dan langsung mengeluarkan kata-kata sambil menunjuk dengan menggunakan telunjuk kanan kepada H Kusnadi Dt Rajo Batuah : "Baru duo hari Ang manjadi datuak, lah mangacau Ang di nagari Sasak ko".
Atas ucapan itu, sehingga menyebabkan H Kusnadi Dt Rajo Batuah merasa tidak senang dan merasa terhina dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasaman.
Dikatakan Rosminarti, melalui pendekatan restorative justice yang ditempuh Polsek Pasaman, kedua belah sepakat untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi secara kekeluargaan, karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Selanjutnya kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan perdamaian di ruangan unit Reskrim Polsek Pasaman dan diketahui oleh Kepala Jorong Padang Halaban serta Kapolpos Maligi. (Firman Sikumbang)
0 Comments