Kembali Polsek Linggo Sari Baganti Jerat 2 IRT’ Pelaku Judi Remi di Punggasan.

iklan adsense

Kembali Polsek Linggo Sari Baganti Jerat 2 IRT’ Pelaku Judi Remi di Punggasan.

Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan.Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian

Linggo Sari Baganti, Pionir – Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H. Polsek Linggo Sari Baganti (Linggo) melalui Unit Reskrim dibawah kendali Kapolsek Iptu Hendra, SH, M.H, kembali mengamankan dua orang pelaku judi jenis remi di sebuah rumah di Kampung Rantau Batu Ambacang Kenagaraian Padang XI Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (18/8/2022) pukul 20.00 Wib.

Sehari sebelumnya seorang pelaku judi togel online juga telah diamankan oleh Polsek Linggo Sari Baganti.

Penangkapan terhadap kedua pelaku judi remi yakni O (47) Ibu rumah tangga, warga Kampung Rantau Batu Ambacang Ken. Padang XI Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan MM (25) Ibu rumah tangga, warga Kampung Singkaring Kenagarian Punggasan Kec. Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Linggo Sari Baganti IPTU Hendra, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Polsek Linggo gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ini.

Kapolsek menerangkan, penangkapan diduga keras pelaku judi jenis remi tersebut tertangkap tangan di sebuah rumah milik pelaku O (47).

Diterangkan Kapolsek kedua pelaku diamankan Unit Reskrim, Kanit Intel dan dibantu personel lainnya, sedang asik berdua bermain judi remi dengan mempergunakan kartu remi dan memasang taruhan uang tunai.

Dikorek dari keterangan kedua pelaku mereka bermain judi kartu remi dengan cara memasang taruhan uang tunai dan membagikan kartu 3 lembar masing-masingnya untuk di adu besaran angkanya, siapa yang terbesar dialah yang menerima uang pasangan dimaksud.
Beberapa barang bukti kita amankan dari kedua pelaku judi dimaksud antara lain, Uang tunai sebanyak Rp. 530 Ribu Rupiah dalam berbagai pecahan, 1 Set kartu remi merk Gold Fish, 1 buah bola lampu sebagai alat penerangan dan selembar karpet warna biru sebagai alas tempat permainan judi dimaksud.

Perbuatan judi ini sudah meresahkan masyarakat Linggo Sari Baganti  sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya kedua pelaku akan kita mintai pertanggung jawabannya. Ujar Kapolsek.

Polsek Linggo Sari Baganti menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai perintah Kapolres Pessel akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.

Sekarang malah miris kita melihat, karena kedua pelakunya adalah ibu rumah tangga yang melakukan, tentunya mereka adalah panutan di rumah tangga, semoga akan berefek jera nantinya bagi keduanya.

Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Linggo Sari Baganti IptuHendra, SH, M.H (HumasRes Pessel)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments