Personel Polsek Sungai Geringging Sosialisasikan Penerapan Restorative Justice

iklan adsense

Personel Polsek Sungai Geringging Sosialisasikan Penerapan Restorative Justice

Sungai Geringging, Pionir—Seperti diketahui, keadilan restoratif lebih dikenal dengan restorative justice telah membuka peluang bagi para pencari keadilan dalam kasus tindak pidana di Indonesia. Pada hakekatnya, melalui langkah ini, penanganan kasusnya tidak perlu lagi masuk ke pengadilan, namun cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

Sementara di Sumatera Barat (Sumbar) penerapan restorative justice ini tidak saja melibatkan institusi penegakan hukum saja, tapi juga memberi peran kepada ninik mamak dan tokoh adat, dengan menggandeng Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Sebagai tindaklanjutnya, Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, SH, SIK bersama Keua LKAAM Sumbar, DR. Fauzi Bahar, M.Si Datuak Nan Sati menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), terkait restorative justice di Auditorium Hotel Emersia, Batusangkar, Minggu 27 Februari 2022.

Menindaklanjuti MoU antara Kapolda dengan LKAAM sumbar itu, Kapolsek Sungai Geringging, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Bambang Adrian SH memerintahkan Aipda Joni Welmi, Ps Kanit Binmas, Aipda Andri Arika, Ps Kanit Samapta dan Brigadir Doni Martha, Ba SPK B melaksanakan giat silaturahmi dengan masyarakat Koto Bangko membahas tentang program Restorative Justice atau tentang penyelesaian permasalahan pidana di luar jalur pengadilan, pada Senin siang 22 Agustus 2022.

Kata Iptu Bambang Adrian saat itu, Aipda Joni Welmi menyampaikan bahwa praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana ini sudah pula dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bahkan kata Aipda Joni Welmi menjelaskan, semenjak tahun 2012 lalu, pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 17 Oktober 2012, yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana melalui prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments