Polres Pasaman Barat Amankan DPO Kasus Pedofil
"Tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kami tangkap pada Selasa (2/8) pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto,S.I.K.,M.M. melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal,S.I.K.,M.H. di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
"Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu," katanya.
Menurutnya dari keterangan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kemudian juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban lainnya yang saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap korban lainnya.
Berdasarkan bukti permulaan itu, katanya penyidik Polres Pasaman Barat menetapkan MJ sebagai tersangka namun tersangka ketika itu tidak berada di Pasaman Barat dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah diterbitkan DPO, jelasnya tersangka terus diburu oleh Polres Pasaman Barat. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi.
Pada Senin 1 Agustus 2022 tersangka bertemu dengan warga komplek Perumnas Griya Makmur di daerah Indragiri Hulu Riau pada saat akan menaiki mobil.
Setelah itu warga tersebut menghubungi warga yang berada di Pasaman Barat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar atas nama MJ.
Usai mendapatkan kepastian pihak Polres Pasaman Barat koordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.
"Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasaman Barat pada Rabu (3/8) pagi," katanya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 jo pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," mengakhiri. (HumasResPasbar).
0 Comments