Polres Pasaman Barat Gelar KRYD, Sebanyak 115 Sanksi Tilang Diberikan Bagi Pelanggar
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M dan Kabag Ops Polres Pasaman Barat Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H sebagai pengendali yang melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim, Satuan Samapta dan Satuan Intelkam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan melibatkan personel gabungan dari berbagai satfung dengan melaksanakan patroli melalui rute jalur 32 dan Kawasan GOR Padang Tujuh.
"Selain melakukan patroli, kita juga melaksanakan Razia Kendaraan secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat," ujar M. Aries, Minggu (14/08/2022).
M. Aries menjelaskan, kegitan ini bertujuan untuk menekan angka korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam berlalu lintas serta mengantisipasi aksi balap liar yang semakin marak dilakukan oleh para generasi muda.
Dari kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang terhadap pelanggaran lalulintas sebanyak 115 set tilang atas pelangaran yang tidak dapat menunjukkan SIM, STNK serta komponen kendaraan yang tidak sesuai spektek sebagaimana diatur dalam Pasal 281 jo 77 (1), Pasal 288 (2) jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (2) jo 106 (3) jo 48 (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
0 Comments