Polsek Bukittinggi Ingatkan Bahaya Narkoba Sebelum Shalat Jum’at
Dalam imbauannya yang disampaikan sebelum pelaksanaan shalat Jum’at, AKP Nasril menyebutkan, penyalahgunaan narkoba, mengacu pada UU No.35/2009 pasal 1, adalah tindakan yang dilakukan orang-orang berkaitan dengan konsumsi narkoba tanpa hak atau dengan melawan hukum.
Dikatakannya, dalam pasal 7 dari undang-undang yang sama, tertulis bahwa penggunaan narkoba yang legal adalah penggunaan narkoba “untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
"Penggunaan narkoba di Indonesia sangat dikontrol karena dampak yang disebabkannya, dan penggunaan untuk tujuan rekreasi dapat dikatakan melawan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa penggunaan seperti itu melawan hukum yang berlaku dan dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan,” kata AKP Nasril.
Pada kesempatan tersebut AKP Nasril juga menyampaikan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, bahwa penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi.
Karena kata AKP Nasril mengulang pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu, yang berisikan unsur medis dan unsur hukum.
Pendekatan rehabilitasi ini kata AKP Nasril menambahkan, merupakan bentuk restorative justice, yakni menyelesaikan perkara pidana dengan upaya pemulihan korban.
Ia mengatakan, konsep restorative justice menekankan, ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku. Namun dengan memberikan dukungan dan mendorongnya untuk kembali pulih. (Firman Sikumbang)
0 Comments