Polsek Kinali Kembali Tangkap Pelaku Judi Online
Penangkapan tersangka judi jenis togel online itu dilakukan di Simpang Setia, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan judi online ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 15/ VIII/ 2022/ Reskrim. Tgl 10 Agustus 2022. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EF.
Atas penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone android merek Oppo warna hitam, uang Rp.200.000, dab satu lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 25/ VIII/ 2022/SPKT/Sek. Kinali/Res. Pasbar/ Polda Sumbar, tgl 10 Agustus 2022
Tersangka EF yang berprofesi sebagai petani itu merupakan warga Lubuk Anau Jorong, Langgam Saiyo Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke -1, ke-2 KUHP Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.(ha)
0 Comments