Polsek Sipora Ringkus Empat Pelaku 303 Jenis Ceki/Koa di Dusun Mongan Bosua Desa Bosua

iklan adsense

Polsek Sipora Ringkus Empat Pelaku 303 Jenis Ceki/Koa di Dusun Mongan Bosua Desa Bosua

Sipora, Pionir - Upaya pemberantasan tindak pidana judi di wilayah hukum Polsek Sipora Polres Mentawai terus gencar dilakukan. 

Kali ini sebanyak empat orang terduga pelaku 303 jenis permainan Ceki (Koa) diringkus di Dusun Mongan Bosua Desa Bosua Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu (20/8/2022) malam.

Keempat orang pelaku itu terdiri dari A (39) dan E (48) beralamat di Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan AP (28) dan GP (32) masing-masing beralamat di Kota Padang dan Jakarta Timur.Penangkapan sekira pukul 19.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Sipora Iptu Ronnal Yandra, SH bersama Kanit Intelkam Aipda Hermanto, Kanit Reskrim Bripka Tumpal Haryanto Sihombing, Ka SPK Aipda Mukhlis dan Kanit Sabhara Bripka Wahyuda.

Pengungkapan kasus 303 jenis permainan Ceki (Koa) di Dusun Mongan Bosua Desa Bosua Kecamatan Sipora Selatan itu dibenarkan oleh Kapolsek Sipora Iptu Ronnal Yandra.

"Ya benar sekali, sebanyak empat orang terduga pelaku 303 jenis permainan Ceki (Koa) ditangkap di Dusun Mongan Bosua Desa Bosua Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB," kata Iptu Ronnal Yandra.

Dijelaskan, identitas keempat pelaku yang diamankan tersebut, yakni A (39), Suku Tanjung Pekerjaan Swasta (Operator Alat berat), Alamat Pasar Gelombang 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian, E (48) Suku Chaniago Pekerjaan Sopir, Alamat Dusun Kampung Tangah Nagari Kataping Kec Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

AP (28) Suku Batak, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Kesehatan VI  D3/7 Kelurahan Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang.

GP (32) Suku Tanjung, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Kebun Nanas Selatan 2 No 39 B Kelurahan Cipinang Cimpedak Jati Negara Jakarta Timur.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang pecahan Rp5.000,- sebanyak 1 lembar, Uang pecahan Rp.2.000,- sebanyak 5 lembar, Uang pecahan Rp.1.000,- sebanyak 2 lembar, Batu domino warna biru sebanyak 4 buah, 180 lembar Kertas Ceki (Koa) berwarna kuning merk Dana Rezeki

Ditambahkan, dalam penangkapan tersebut disaksikan dan diperlihatkan kepada Kepala Desa Bosua Irman Jhon dan Ketua BPD pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti. 

"Saat ini keempat pelaku 303 telah langsung diamankan ke Polsek Sipora," tukasnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments