Res Intel Polsek Sungai Limau Tangkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Jenis Toto Gelap Singapur
Kali ini Tim Gabungan Res Intel di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Umar Yani berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial DC (39) alias D, diduga pelaku tindak pidana Judi Online Jenis Toto Gelap Singapur dengan situs AlexisTogel.com.
Pelaku digrebek saat sedang melakukan Pemasangan Judi Online Toto Gelap Singapur di Warung Kopi Jel Korong Sungai Sariak Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (10/8/2022) sore.
Kapolsek Sungai Limau Iptu Umar Yani ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Judi Online Jenis Toto Gelap Singapur tersebut.
"Ya benar, upaya pemberantasan judi online di wilayah hukum Polsek Sungai Limau Polres Pariaman terus dilakukan. Hal itu sejalan dengan instruksi Bapak Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik untuk tetap terpeliharanya Kamtibmas yang kondusif," ujarnya.
Untuk upaya itu, Tim Gabungan Res Intel yang terdiri dari Aipda Safriyadi, Aipda Hendro, dan Bripka Ari Mukti itu telah meringkus DC (39) pelaku tindak pidana Judi Online Jenis Toto Gelap Singapur dengan situs AlexisTogel.com.
"DC warga Korong Kantarok Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan itu ditangkap di Warung Kopi Jel Korong Sungai Sariak Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan, berdasarkan surat perintah penangkapan Sp.Kap/01/VIII/2022/Polsek Sungai Limau," tuturnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya permainan Judi Online Jenis Toto Gelap Online Singapur yang sering dilakukan oleh DC dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Res Intel di bawah Pimpinan Kapolsek Iptu Umar Yani langsung menggrebek pelaku yang sedang melakukan Pemasangan Judi Online Toto Gelap Singapur
Saat DC ditangkap tim gabungan Res Intel berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Rp 60 rubu, satu Unit HP merek Samsung A12 Warna Biru, Struk Transfer Bank BRI berjumlah 2 Buah, dan ATM BRI.
"Saat DC ditangkap saksi kejadian yakni JM (47), warga Korong Ujung Labuang, Kenagarian Malai V Kec. Batang Gasan. Kemudian, BB (39) warga Korong Sungai Sariak Malai, Kenagarian Malai V Suku Kec. Batang Gasan, dan AO (58) yang juga merupakan warga Kenagarian Malai V Suku Kec. Batang Gasan," katanya. (UK1)
0 Comments