Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Amankan Pelaku Penyebar Video Asusila

iklan adsense

Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Amankan Pelaku Penyebar Video Asusila

Pasaman Barat, Pionir– Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap pelaku penyebaran video asusila melalui media Sosial yang dilalukan oleh EY (21) warga Jorong Setia Baru Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat dengan korban Wanita berinisial M (31) warga Jorong Setia Baru, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/08/2022).

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penyebaran video asusila melalui media sosial tersangka EY (21) ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022.

“Kita telah menangkap pelaku tindak pidana penyebaran video asusila melalui media sosial yang dilakukan oleh tersangka EY di Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada pukul 11.00 Wib” ungkap Kasat Reskrim.

Fetrizal mengatakan, kejadian ini berawal dari bulan April tahun 2021, yang mana tersangka bekerja di rumah sekaligus toko milik korban yang berada di Jorong Setia Baru Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, pada bulan Desember tahun 2021 tersangka dan korban M (31) menjalin hubungan asmara, pada saat itu tersangka dan korban melakukan video call, lalu tersangka meminta korban untuk tidak mengenakan busana, sambil tersangka merekam percakapan tersebut.

Setelah merekam korban, lanjut Fetrizal, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video asusilanya ke media sosial.

"Tersangka ini selalu meminta uang kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 50 juta. Apabila korban tak mengirimkan uang, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila, sehingga korban pun terpaksa mengikuti keinginan tersangka," jelasnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau muatan pemerasan atau pengancaman terhadap korban M ini mengalami total kerugian mencapai Rp.50.000.000,- ,” tutur Fetrizal.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perangkat elektronik Handphone merk Realmi 5i warna biru milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal, KESATU Pasal 45 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, KEDUA Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments