Satpolairud Polres Pasaman Barat Dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Kembali Meringkus Pelaku Judi Online Jenis Togel
Dalam pengungkapan kasus judi online, personel gabungan dari Satpolairud Polres Pasaman Barat bersama tim Opsnal Polsek Sungai Beremas kembali meringkus seorang pria berinisial YS (61) yang diamankan di warung milik pelaku yang berada di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada, Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Polairud Polres Pasaman Barat AKP Adri Mardoan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya praktek judi online jenis toto gelap (Togel) di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VIII/2022/PSBR/Res-PB/Sek-Sei Beremas, tanggal 15 Agustus 2022.
"Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dan Kasat Polairud beserta anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka YS beserta barang bukti," ujar Adri Mardoan, Senin (15/08/2022).
Dijelaskannya, petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, satu unit Handphone merk ViVo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000,- dengan rincian 24 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan tiga lembar kertas rekapan pasangan angka judi jenis Togel.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk proses hukum lebih lanjut, dalam perkara ini kami menjerat pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, " tutupnya. (HumasResPasbar)
0 Comments