Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba.
"JRS Asal Bekasi Diringkus Polisi"
Atas pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil meringkus satu orang laki-laki dewasa berinisial JRS, Kelahiran Tanjung Sari, Suku Batak, Status Pelajar/mahasiswa, Alamat KP Kebantenan Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
Pelaku ditangkap dengan tempat kejadian di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kec. Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya beserta sejumlah barang bukti.
Terkait hal itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rosmadi ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Ya benar, pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Kec. Padang Laweh Kab. Dharmasraya, personel Satresnarkoba telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa atas nama inisial JRS, kelahiran Tanjung Sari, Suku Batak, Status Pelajar/mahasiswa, Alamat KP Kebantenan Kel.Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi. Pelaku diduga menjual, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu," kata Iptu Rosmadi, Minggu (7/8).
Dia menyebut, saat ditangkap personel Satresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Dijelaskan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. Berdasarkan bukti awal, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Di saat penggeledahan dan penyitaan tersebut, disaksikan oleh Surono dan Agus Nuriyanto. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan kontruksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (UK1)
0 Comments