Sedang Bermain Judi Togel Online, Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Kinali
Pasaman Barat, Pionir – Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, meringkus seorang pria berinisial EF (32) warga lubuk Anau Jorong Langgam Saiyo Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana permainan Judi jenis toto gelap (Togel) dengan menggunakan aplikasi situs online.Tersangka diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali pada sebuah warung yang berada di Simpang Setia Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu malam (10/08/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal, S.H, M.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang telah maraknya permainan judi online Toto Gelap (Togel) di Simpang Setia Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan bukti permulaan yang cukup tersangka EF berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali," ujar Defrizal di Mapolsek Kinali, Kamis (11/08/2022).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka EF tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 25/VIII/2022/SPKT/Sek.Kinali/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 10 Agustus 2022., dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/15/VIII/ 2022/ Reskrim tanggal 10 Agustus 2022.
"Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp. 200.000, satu lembar kertas rekap yang bertuliskan angka dan nomor," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (HumasResPasbar)
0 Comments