Seorang Mahasiswa Di Pasaman Barat Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

iklan adsense

Seorang Mahasiswa Di Pasaman Barat Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Pasaman Barat, Pionir– Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat berinisial SY (22) diduga melakukan perbuatan Cabul (begal payudara) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial AR (17) dengan cara memegang payudara korban yang terjadi di Jalan umum Plasma IV, Jorong Giri Maju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, tersangka merupakan seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal S, S.H., S.I.K, Minggu (14/08/2022).

Diterangkannya, kejadian berawal saat korban AR pada saat itu melintas di jalan umum Plasma IV, pada saat bersamaan tersangka memepet sepeda motor korban dan tersangka langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.

Saat kejadian itu korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang kerumah, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka," terangnya.

Fetrizal menambahkan, setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, orang tua korban langsung melakukan pencarian, dan tersangka berhasil ditemukan di jalan umum Giri Maju Plasma IV, langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.

Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru Bripka Wahyul Azizwan, dan dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat," ucapnya.

"Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya," ungkap Fetrizal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments