Terduga Pelaku TP Curanmor di Pariaman Diringkus Tim Opsnal Polres Pariaman di Padang

iklan adsense

Terduga Pelaku TP Curanmor di Pariaman Diringkus Tim Opsnal Polres Pariaman di Padang

Pariaman Kota, Pionir - Satu orang Laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pariaman berinisial A (18) berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Pariaman di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (24/8/2022) malam.

Penangkapan terhadap A (18) yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara Kota Padang pada pukul 19.00 WIB ini setelah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Padang.

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH beranggotakan Ipda Riyo Ramadhani, SH, Aipda Oktoveri, Brigadir Yovhan Ferristia Harli, SH, Briptu Teguh Rahmat Prasetyo dan Briptu Agil Asabri.

"Ya benar sekali, Tim Opsnal Polres Pariaman telah menangkap satu orang laki-laki berinisial A (18) terduga pelaku Tindak Pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Pariaman dan ditangkap di Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, Jum'at (26/8).

Disebutkan, penangkapan terhadap A (18) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/XII/2020/SPKT/ Polsek Kota Pariaman, tanggal 28 Desember 2020, dan karena tersangka berada di Kota Padang, Tim Opsnal Polres Pariaman selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Padang untuk melakukan penangkapan..

"Dari hasil koordinasi itu tim opsnal akhirnya berhasil menemukan keberadaan A (18). Kemudian, Tim Opsnal Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan  selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk diproses lebih lanjut," terangnya..

Berdasarkan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan R panggilan D, dimana pelaku melakukan tindak pidana Curanmor tersebut bersama dengan Pj dan A (18). Terhadap Pj selanjutnya ditahan di Mapolresta Padang dalam perkara lain. Sedangkan tersangka A (18) pada saat itu berhasil melarikan diri.

Dijelaskan, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka A (18). telah kembali berada di Kota Padang. Tim Opsnal Polres Pariaman selanjutnya melakukan penyelidikan, dan setelah didapatkan informasi tentang tersangka kemudian Tim Opsnal Polres Pariaman berkoordinasi bersama dengan Tim Opsnal Polresta Padang, dan berhasil menemukan keberadaan A (28). 

Selanjutnya, anggota Tim Opsnal Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk diproses lebih lanjut, pungkasnya.(Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments