Terungkap, Ternyata Tersangka Kasus Pemerasan di Pasaman Bukan Mahasiswa
Hal ini disampaikan Mhd. Nau Ritonga melalui surat klarifikasi menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media menyebut Husnul Khotimah mahasiswa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidimpuan.
*Dengan hormat,*
Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media tertanggal 1 Agustus 2022 tentang penahanan seorang mahasiswa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan tingkat akhir atas nama HUSNUL KHATIMAH oleh Polres Pasaman dengan dugaan pemerasan. Maka dengan ini kami klarifikasi bahwa saudari HUSNUL KHATIMAH bukan lagi mahasiswa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS), karena beliau sudah menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus/ Sarjana pada tanggal 15 Januari 2022.
Oleh sebab itu demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, melalui surat klarifikasi ini kami mengharapkan kepada media dapat mengkalrifikasi kekeliruan yang menyebutkan saudara HUSNUL KHATIMAH sebagai mahasiswa tingkat akhir di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Sekian dan trimakasih.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Pasaman melakukan press riliase tersangka pelaku pemerasan HK terhadap korban pemilik kios pupuk subsidi, Reski Sori Muda.
Disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., MH yang diwakili oleh Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir., S.H., MH yang didampingi Kasat Reskim Polres Pasaman AKP Rony AZ., S.H., MH, Senin (1/8/22).
Konologis peristiwa dugaan pemerasan ini pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung - tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terlapor Husnul Khotimah dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Korban merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh terlapor yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang di jual oleh Korban sering di selewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.
Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP.
0 Comments