Timsus Polsek Kota Pariaman Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel

iklan adsense

Timsus Polsek Kota Pariaman Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Togel

Pariaman Kota, Pionir--  Timsus Polsek Kota Pariaman berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel di Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman 09 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib

Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto. SH,MH mengatakan pada Pionir, penangkapan yang dilakukan terhadap Syahrial pgl Cincau (60) itu berawal saat Tim Resintel Polsek Kota Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang melakukan judi online jenis togel di kediamanya di Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.

Mendapat  informasi tersebut Tim langsung bergerak ke TKP, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto SH,MH bersama Timsus,  Ps. Panit Reskrim Aipda Apriadi, Ps. Panit Intelkam Bripka Afrizal KP, Ps. Panit Intelkam Bripka Dedet Jatmiko.D, SH, Bripka Firdaus, Bripka Fepi dan Bripka Kusnu. Pada saat itu Tim  langsung mengamankan tersangka dirumahnya, ujarnya.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang memasang/mengirim angka togel di HP android dengan menggunakan aplikasi online jenis togel dengan akun miliknya," terangnya

Pada saat itu juga tim langsung menyita barang bukti berupa 1 unit HP android merk Vivo warna biru metalik, Uang Rp 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas putih bertulisan angka togel, dan kartu ATM Bank BRI.

Edikaran mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel ini dilakukan untuk membersihkan wilayah hukum Polsek Kota Pariaman dari kejahatan perjudian dan juga merupakan atensi Kapolres Pariaman AKBP Abd. Azis. SIK untuk meniadakan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pariaman. "Untuk menindak lanjuti atensi kapolres tersebut kita sengaja membuat tim khusus," katanya.

Edikaran mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui perjudian tersebut agar segera melaporkan ke Polsek Kota Pariaman.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian dapat menghubungi dan memberi informasi kepada para Bhabinkamtibmas, atau melaporkan langsung ke Polsek Kota Pariaman," pintanya

"Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Kota Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku di sangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments