Unit Reskrim Polsek IV Koto Amal Kirimkan Surat Permintaan Izin Sita ke PN Pariaman
Permintaan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pariaman itu sekaitan dengan Kasus Judi Togel Online atas nama tersangka berinisial P.
Surat permintaan izin sita yang disampaikan oleh Petugas Aipda Wilse.R dan Brigadir Hendri di Kantor Pengadilan Negeri Pariaman sekitar Pukul 13.00 WIB
Permintaan izin sita itu dibenarkan oleh Kapolsek IV koto Amal Ipda Idham Fadli, SH ketika dikonfirmasi.
"Ya benar, Unit Reskrim Polsek IV Koto Amal menyampaikan Surat Permintaan Izin Sita ke Pengadilan Negeri Pariaman sesuai dengan LP/A/09/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022," ujarnya, kemarin.
Kapolsek menyebut, dari proses yang telah dilakukan itu, Surat Permintaan Izin Sita telah diterima oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Pengadilan Negeri Pariaman.
Ditambahkan, hal itu dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara Judi Togel Online atas nama tersangka berinisial P, maka diperlukan penyitaan benda atau barang bukti oleh penyidik yang nantinya memegang peranan penting dalam pembuktian di persidangan. (UK1)
0 Comments