Unit Reskrim Polsek Pasaman Ringkus Seorang Pria Pelaku Judi Online Jenis Togel

iklan adsense

Unit Reskrim Polsek Pasaman Ringkus Seorang Pria Pelaku Judi Online Jenis Togel

Pasaman Barat, Pionir- Unit Reskrim Polsek Pasaman Polres Pasaman Barat ringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis Toto Gelap (Togel). 

Pelaku berinisial UJ (42) yang diringkus oleh tim opsnal Reskrim Polsek Pasaman pada sebuah warung di Jalan Bandes, Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa malam (09/08/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di daerah Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian togel.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku berinisial UJ (42) yang diduga sedang melakukan permainan judi secara online jenis toto gelap dengan menggunakan HP android," ujar Rosminarti di Mapolsek Pasaman, Rabu (10/08/2022).

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa, satu buah Handphone merk Samsung type galaxi 31 warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp.1.019.000,- yang diduga hasil dari permaianan judi online jenis toto gelap. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian," jelasnya. (HumasResPasbar)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments