Bhabinkamtibmas Polsek Pariaman Sosialisasikan Program 5 Untung
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov Sumbar menghadirkan Program 5 Untung. Melalui program ini, Pemprov memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor. Diantaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak.
Agar pemberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat ini diketahui masyarakat secara luas di wilayah hukum Polsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, MH memerintahkan seluruh personelnya, terutama para Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi pada masyarakat di daerah binaannya masing-masing.
AKP Edi Karan Prianto yang dihubungi Pionir, Minggu 25 September 2022 memberikan contoh kegiatan sosialisasi yang dilakukan Aipda Wendi pada hari Jumat pagi 23 September 2022, di Desa Balai Kurai Taji.
“Dalam sosialisasi itu Bhabinkamtibmas Aipda Wendi mengatakan bahwa ada lima keinganan pemerintah daerah yang diberikan untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak. Diskon ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang menbayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jaruh tempo, maka diberikan diskon sebesar 2 persen,” kata Edi Karan.
Kemudian kata dia menambahkan, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.
Untuk pemayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
“Diskon ini cukup besar, jika anda sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,” jelas Edi Karan mengulang sosialisasi yang disampaikan Aipda Wendi.
Sementara itu kata Edi Karan melanjutkan, pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Wendi juga menyampaikan bahwa ada pula keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
"Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak diatas 3 tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan. Jika untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Edi Karan mengulang sosialisasi yang dilakukan Aipda Wendi. (Firman Sikumbang)
0 Comments