Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai Pantau Pendistribusian BLT BBM
Kata Brigadir Yayan Saputra pada Pionir, Kamis 22 September 2022 penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dilakukan sebagai kompensasi atas keputusan pemerintah menaikkan harga bensin subsidi pada akhir pekan lalu.
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Kementrian Sosial Republik Indonesia, masyarakat yang memenuhi syarat berhak memperoleh dana bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) senilai Rp150.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus dan program sembako bulan September 2022 senilai Rp200.000.
Pada kesempatan itu Brigadir Yayan Saputra menghimbau kepada masyarakat penerima BLT BBM agar dapat mempergunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat penerima BLT BBM untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Lanjut Brigadir Yayan mengatakan, pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kegiatan penyaluran BLT BBM tersebut tepat sasaran dan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar, ujarnya
"Kita selalu hadir pada setiap kegiatan masyarakat agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar," tukasnya (Firman Sikumbang)
0 Comments