Damaikan Dua Pihak yang Bertikai, Kapolsek Talamau Tempuh Langkah Restorative Justice

iklan adsense

Damaikan Dua Pihak yang Bertikai, Kapolsek Talamau Tempuh Langkah Restorative Justice

Talamau, Pionir—Seperti diketahui, keadilan restoratif atau yang populer dengan istilah restorative justice sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. 

Fakta membuktikan, hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. 

Langkah ini ternyata juga dilkukan Kapolsek Talamau, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Junaidi.

“Upaya restoratif justice ini merupakan wujud komitmen dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan keadilan bagi pencari keadilan tanpa melalui proses yang panjang,” kata AKP Junaidi, saat bincang-bincang dengan Pionir, Selasa 27 September 2022.

AKP Junaidi pun mencontohkan dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus antara Ul Azim sebagai pelapor dan inisial YA sebagai terlapor.

Akhirnya, dengan adanya upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor, Kapolsek Talamau AKP Junaidi memfasilitasi upaya damai sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Pelapor dan terlapor sangat berterima kasih atau langkah yang ditempuh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Talamau yang telah memfasilitasi proses perdamaian,” ujar Junaidi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments