Pasca Penangkapan Kades Batang Kabung, Bhabinkamtibmas Imbau Warga Tetap Tenang

iklan adsense

Pasca Penangkapan Kades Batang Kabung, Bhabinkamtibmas  Imbau Warga Tetap Tenang

Pariaman, Pionir—Pasca Kepala Desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman “ZS” (36 tahun) dilaporkan ke polisi oleh isteri pertama inisial YPS (36 tahun) kerena diduga dari pengakuannya telah menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22), jalanya pemerintahan desa setempat sedikit mengalami gangguan.

Agar tidak berdampak buruk terhadap masyarakat dan lajunya roda Pemerintahan Desa Batang Kabung, Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edi Karan Prianto SH, MH memerintahkan Bhabinkamtibmas Bripka Defri Ade Maulana didampingi Kanit Intel dan Ketua BPD, Mudhasir untuk memberikan pemahaman pada masyarakat, pada Jumat pagi 23 September 2022, di Kantor Desa Batang Kabung.

Kata Edi Karan, saat itu Bripka Defri Ade Maulana menyampaikan bahwa kepala desa berinisial ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh isterinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar pada 6 September 2022.

“Kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Bripka Defri Ade Maulana meminta untuk tetap tenang dan bisa saling bahu membahu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang diawali dari lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kata Edi Karan.

Bripka Defri juga mengingatkan, walau secara umum kondisi Desa Batang Kabung tetap aman pasca penangkapan kepala desanya, namun ia tetap meminta masyarakat tidak boleh lengah dan harus tetap waspada. Ia pun mengajak kepada masyarakat agar jeli dan peka terhadap perkembangan di daerahnya dan melakukan deteksi dini persoalan yang dapat merusak keamanan lingkungan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments