Personel Polsek Kampung Dalam Ikuti Rapat Penyusun RKP Desa

iklan adsense

Personel Polsek Kampung Dalam Ikuti Rapat Penyusun RKP Desa

Kampung Dalam, Pionir--Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 

Adapun anggota terdiri atas pembina yang dijabat oleh kepala Desa, ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian, sekretaris ditunjuk oleh ketua tim dan anggota berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.

Inilah yang dilaksanakan di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, pada Rabu 14 September 2022. Pada hari itu dilakukan rapat penyusunan RKP dan pembentukan tim perumus RKP 2022.

Rapat ini dihadiri oleh Wali Nagari Sikucua Timur beserta perangkat, ketua Bamus beserta anggota dan unsur niniak mamak dan pendamping desa dari Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Juga tampak hadir Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Jafri diwakili Briptu Randi Mandala.S, Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Timur.

Kata Iptu Jafri, menurut laporan Briptu Randi Mandala.S, Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Timur, hasil dari rapat RKP terbentuk tim berjumlah 11 orang.

“Pembentukan tim penyusun RKP ini diambil anggotanya dari unsur masyarakat yang mewakili sebagai tim penyusun RKP adalah sebagai pembina Kepala Desa, ketua adalah sekdes, kaur perencanaan  dan untuk anggotanya sendiri adalah dari unsur LKMD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda,” ujar Iptu Jafri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments