Personel Polsek Pasaman Awasi Penyaluran BLT BBM

iklan adsense

Personel Polsek Pasaman Awasi Penyaluran BLT BBM

Pasaman Barat, Pionir—Senin pagi 12 September 2022 Kanit Samapta Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Aiptu Suherman bersama Bripka Irsadul Ibad, Ba Unit Intel, terlihat bersiap-siap di Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Simpang Empat, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, guna melakukan monitoring dan melakukan pengawasan penyaluran BLT BBM untuk dua bulan serta pembagian  sembako kepada kelompok penerima manfaat (KPM).

Kata Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti SH, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tersebut dilakukan sebagai kompensasi atas keputusan pemerintah menaikkan harga bensin subsidi pada akhir pekan lalu dan dibayarkan melalui Kantor Pos pada masing-masing kecamatan.

“Penyaluran tersebut berlangsung mulai dari tanggal 08 WIB, dengan syarat-syarat penerima BLT BBM yaitu warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri, terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, warga atau pekerja berpenghasilan dibawah Rp3,5 juta,” kata Rosminarti.

Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Pemerintahan Republik Indonesia c.q. Kementrian Sosial Republik Indonesia, masyarakat yang memenuhi syarat berhak memperoleh dana bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) adalah senilai Rp150.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus dan program sembako bulan September 2022 senilai Rp200.000.

Rosminarti menyebutkan pada hari itu Aiptu Suherman bersama Bripka Irsadul Ibad melakukan monitoring dan pengawasan penyaluran BLT BB terhadap masyarakat Kenagarian Aua  Kuniang, yaitu warga Jorong Padang Tujuh, Jorong Sukamenanti dan Jorong Pinaga.

“Pengambilan bantuan bisa diwakilkan oleh pihak keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga (KK) dengan si penerima bantuan, dengan wajib membawa KTP asli atau KK asli si penerima bantuan,” ungkap Rosminarti.

Sementara kata Rosminarti menambahkan, penerima bantuan yang sakit dan diwakilkan oleh keluarga yang bukan dalam satu KK, harus melampirkan surat keterangan dari Kantor Wali Nagari, dilengkapi cap wali dan ditanda tangani oleh pemberi kuasa atas materai.

“Sedangkan bagi penerima bantuan KK tunggal yang telah meninggal dunia, bantuan langsung tunai bahan bakar minyak untuknya tidak bisa di bayarkan,” kata Rosminarti. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments