Polres Pariaman Hidupkan Lahan Mati untuk Kesejahteraan Petani
Oleh karena itu, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) sudah lama memperjuangkan agar petani mempunyai tanah sebagai alat produksi, dengan mengelola tanah yang mati dan terlantar untuk dimanfaatkan dan diolah menjadi lahan yang produktif, sehingga dari pemanfaatan lahan mati tersebut standar umum kebutuhan materialnya bisa tercukupi.
Kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz SIK melalui Wakapolres Kompol Jon Hendri, SH pada Pionir, Selasa 20 September 2022, tanah mati adalah tanah yang tidak nampak dimiliki oleh seseorang, dan tidak nampak oleh bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan ataupun yang lain. Menghidupkannya berarti mengelola tanah dengan menanamnya, atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami.
"Menghidupkan tanah mati atau ihya’ul mawat, adalah memanfaatkan tanah atau lahan untuk keperluan apapun, sehingga bisa menghidupkannya dan memberi manfaat,” katanya.
Semangat untuk menghidupkan lahan mati agar memberi manfaat bagi petani, baru saja ditunjukan oleh Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), AKP Edi Karan Prianto, SH, MH.
Pada Selasa pagi 20 September 2022, AKP Edi Karan memerintahkan Bhabinkamtibmas Briptu Randy Kurniawan Sugara untuk menjalin komunikasi dengan Kades Manggung dan Dubalang serta membahas tentang menghidupkan lahan tidur menjadi sawah untuk ditanam padi guna ketahanan pangan maupun untuk pendapatan masyarakat Desa Tanjung Sabar.
Saat melasanakan sambang di kantor Kantor Desa Manggung tersebut Bhabinkamtibmas Briptu Randy Kurniawan Sugara berdialog dengan Kades Tanjung Sabar Syamsurizal, Babinsa Koptu Juwendra, Sekretaris Pertanian dan Perternakan dan Perikanan Kota Pariaman Risman. (Firman Sikumbang)
0 Comments