Polsek Pariaman Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Diketahui, beberapa provinsi sampai saat ini masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, salah sat diantarnya adalah Provinsi Sumatera Barat.
Kabar gembira ini tak dibiarkan berlalu begitu saja, untuk itu jajaran Polres Pariaman bersama Polsek jajaran rutin mensosialisasikan program pemutihan pajak kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edi Karan Prianto, SH, MH bersama personelnya.
Kata AKP Edi Karan yang dihubungi Pionir, Sabtu 17 September 2022, pada hari Kamis kemarin ia memerintahkan Bhabinkamtibmas Aiptu Afdhal Bustami untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak tersebut pada masyarakat di Desa Taluak.
“Saat itu Aiptu Afdhal Bustami menyampaikan bahwa program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor,” kata Edi Karan.
Secara rinci, kata Edi Karan menambahkan, saat itu Bhabinkamtibmas Aiptu Afdhal Bustami menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikatakan, pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.
Juga dikatakan bahwa keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda. (Firman Sikumbang)
0 Comments