Polsek Sitiung dan Sat Reskrim Polres Dharmasraya Ungkap Penyalahgunaan BBM

iklan adsense

Polsek Sitiung dan Sat Reskrim Polres Dharmasraya Ungkap Penyalahgunaan BBM 

Dharmasraya, Pionir - Polsek Sitiung dan Sat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (9/9/2022) dini hari. 

Atas pengungkapan kasus tersebut, sebanyak dua orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar berinisial K (52) dan DF (40) diamankan dari tempat kejadian beserta barang bukti sekira pukul 01.30 WIB, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik berjanji akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM Subsidi.

"Seperti pengungkapan kasus kali ini dua orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar dijerat dengan penerapan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, S.Ik.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo, penangkapan kedua pelaku berawal dari ditangkapnya K (52) di rumahnya di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung

pada Hari Jum'at tanggal 9  September 2022 sekira pukul 01.30 oleh anggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung.

Modus operandi dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan. K berperan sebagai pemilik dan DF sebagai pelangsir BBM.

"Pelaku menimbun minyak bersubsidi di pekarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Dalam perkarangan rumah tersebut ditemukan ada Jerigen, tedmond  dan drum yang diduga berisikan BBM jenis solar," ujarnya. 

Setelah dikembangkan, dan ternyata BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut dibeli dari Inisial DF. Kemudian, anggota Tim Gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya lalu melakukan pencarian terhadap DF dan berhasil diamankan di rumahnya beralamat di Jorong Blok A Piruko Kenagarian Sitiung Kecamatan Sitiung dan selanjutnya 2 orang pelaku dibawa ke Polres Dharmasraya guna dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, tim gabungan mengamankan barang bukti terdiri dari 11 galon ukuran 35 liter yang tiap-tiap galonnya berisikan BBM jenis solar lebih kurang 31 liter. Kemudian Empat galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, Satu drum warna merah putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 186 liter, dan Satu Tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter, Satu Unit Kendaraan R4 Jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Dharmasraya guna proses lebih lanjut" pungkasnya.(uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments