Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Tabek
Kali ini, satu orang laki-laki dewasa berinisial DH (27) berhasil diamankan karena diduga memperjual belikan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Pelaku ditangkap di Jorong Tabek Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sekira pukul 22.00 WIB pada Hari Sabtu Tanggal 10 September 2022.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu tersebut, Minggu (11/9).
Dikatakan, atas pengungkapan kasus itu DH (27) Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa dengan alamat Jorong Pulau Punjung Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung diamankan beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti itu berupa satu kotak rokok merek Lucky Strike warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis Shabu.
Kemuduan, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat empat buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Gol I jenis shabu.
Bersama dengan itu juga diamankan uang sebesar Rp.250.000,- dengan pecahan Rp.50 ribu sebanyak lima lembar," ujarnya.
Ditambahkan, saat penggeledahan dan penyitaan terhadap DH tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong Irwanto dan Andes.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(Uk1)
0 Comments