Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Kubang Panjang

iklan adsense

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Kubang Panjang

Dharmasraya, Pionir - Upaya pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya terus digencarkan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Satu per satu kasus peredaran Narkotika perusak generasi ini berhasil diungkap.

Kali ini, satu orang laki-laki dewasa berinisial DN (36) berhasil diamankan karena diduga memperjual belikan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu. 

Pelaku ditangkap di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, sekira pukul 21.30 WIB pada Hari Sabtu Tanggal 10 September 2022.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik  ketika dikonfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu tersebut, Minggu (11/9).

Dikatakan, atas pengungkapan kasus itu DN (36) Pekerjaan swasta dengan Alamat Jorong Tanjung Limau Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti itu berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu," ujarnya.

Dijelaskan, Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung Kasatnya Iptu Rusmardi melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti. 

Ditambahkan, saat penggeledahan dan penyitaan terhadap DN tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong Debi Hartanto dan Doni Candra.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments