Team Sat Reskrim Polres Dharmasraya Gagalkan 542 Dus Rokok illgal merek Lufman

iklan adsense

Team Sat Reskrim Polres Dharmasraya Gagalkan  542 Dus Rokok illgal merek Lufman

Dharmasraya, Pionir--Tim personel dari Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran perdagangan 542 Dus rokok ilegal merek Lufman, di Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dengan mengamankan 1orang terduga pelaku, pada hari Selasa (30/8/2022). 

Pelaku telah diamankan 1 orang laki laki dewasa Inisial DI, 43 Tahun, Minang, Swasta, warga Perumnas Griya Handayani Blok E No.06 Rt:03/Rw: Kecamatan Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya  AKBP Nurhadiansyah , SIK,  melalui Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetyo mengatakan, penangkapan  terduga pelaku perdagangan rokok ilegal tanpa izin  berprofesi sebagai kurir (sopir truck) dan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Dari Pelaku yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Dharmasraya juga berhasil mengamankan dan menyita1 Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT,  serta 542 dus rokok merek luffman tanpa miliki izin Bea Cukai.

DI ditangkap  pada saat  menggunakan  mobil Truck merek Isuzu bernomor Polisi B 9869 NYT yang bermuatan Rokok Lufman  illegal dari Jambi melintas di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung.Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan kasus perdaganan rokok ilegal tersebut, tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya Satreskrim Pores Dharmasraya.

Namun, tersangka yang berinisial DI dapat dijerat dengan pasal 199 ayat (1) undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang No .8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang undang No.7 tahun 2014 yakni tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo 55 KUHP.

Sedangkan untuk pasal 199 ayat (1) undang undang kesehatan terancam  hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda  paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dan untuk pasal 62  undang undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000( sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya. 

Untuk proses lanjutan,  terduga pelaku DI beserta satu unit  mobil Truck Nisan bermuatan 542 dus rokok merek Lufman illegal tersebut diaman di Polres Dharmasaraya. (Humas Res Dharmasraya)

 

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments