Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa berinisial O (40) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu itu, dibenarkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz,S.Ik ketika dikonfirmasi.
"Ya, benar sekali. Pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 pukul 01.30 WIB, satu orang laki-laki dewasa berinisial O (40) berhasil ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman dengan tempat kejadian di rumah O (40) Panggilan Ol di Korong Sei Jilatang Kenagarian Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal.
Lebih lanjut kapoles, dalam penangkapan itu barang bukti yang disita diantaranya enam buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabhu. Kemudian,
satu buah alat hisap bong, dua buah kaca pirex, dua buah mencis jjii dimodifikasi, satu buah kaleng kotak rokok surya, dan satu unit HP Android merek Oppo warna putih
Kasat menambahkan, pengkapan itu berawal dari hasil penyelidikan tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman beserta informasi masyarakat, bahwa di rumah O (40) di Korong Sei Jilatang Kenagarian Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam Kab Padang Pariaman sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres pariaman, setelah diberi APP oleh Kasat Iptu Nofridal, dan setelah itu tim langsung bergerak ke lokasi bersama KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH.
Setelah informasi akurat, tim melakukan pengintaian di sekitar rumah O, dan setelah memastikan posisinya berada di dalam rumah tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum yakni wali korong Sungai Jilatang dan satu orang warga
Saat penggeledahan, diitemukan enam buah plastik bening diduga shabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan O (40). Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam, setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi dan dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.(Uk1)
0 Comments