Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone

iklan adsense

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone

Lembah Melintang, Pionir - Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian handphone di Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (7/9/2022) malam.

Meski sempat kabur, namun berkat kelihaian petugas, terduga pelaku pencurian seorang laki-laki dewasa berinisial A (22) tak berkutik ketika harus digelandang ke Mapolsek Lembah Melintang.

A panggilan BK ditangkap petugas berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/22/ IX/2022/Reskrim Tanggal 7 September 2022 itu dibenarkan oleh Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH ketika dikonfirmasi.

"Ya, benar sekali. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan tersangka A (22) panggilan BK yang diduga melakukan pencurian satu unit handphone merk OPPO A74, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/IX/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 5 September 2022," kata Iptu Zulfikar.

Disebutkan, A (22) ditangkap petugas pada Hari Rabu Tanggal 7 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.

"Setelah mendapat informasi hari Rabu tanggal 7 September 2022 pada pukul 19.00 WIB bahwa tersangka sedang berada di rumah kakak iparnya di Jorong Sigalangan Nagari Parit Kec. Koto Balingka. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli berangkat ke Jorong Sigalangan. Melihat kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di jalan Jorong Sigalangan yang berjarak 200 meter dari rumah kakak ipar tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," jelasnya.

Ditambahkannya, kronologis kejadian ketika A yang beralamat Jorong  Parit Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka ini pada hari Senin tanggal 5 September 2022 pukul 19.00 WIB di Jln. Raya depan Hotel Nita Utama Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading Kec. Lembah Melintang bersama-sama dengan NAPI melakukan pencurian satu unit handphone merk Oppo A74 warna hitam milik korban Ghaitsaa Assyfa Daulay. 

A dan NAPI yang mengendarai sepeda motor honda beat street 

mengikuti sepeda motor korban dan kemudian memepet sepeda motor korban. Teman tersangka yang bernama NAPI mengambil handphone korban yang terletak di kotak kanan sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments