Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Bersama Ninik Mamak Selesaikan Persoalan Secara Adat

iklan adsense

Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam Bersama Ninik Mamak Selesaikan Persoalan Secara Adat

Kampung Dalam, Pionir—Seperti diketahui hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia penjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan sifatnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam kedaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. 

Sementara itu, dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ibi ius ibi societas yang maksudnya adalah dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.

Dari pandangan tersebut, jelas bahwa hukum adat sebagai suatu pernyataan kebudayaan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu perwujudan dar cara berpikir, mentalitas bangsa Indonesia dalam wujudnya hukum adat.

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul, masyarakat di Minangkabau atau Sumatera Barat, hingga kini masih mempedomani hukum adat.

Seperti dalam penyelesaian persoalan yang muncul di wilayah hukum Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait pelanggaran aturan adat yang dilakukan oleh salah satu pemuda Sikucua Utara

Kata Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri. SH yang dihubungi Pionir, Sabtu 29 Oktober 2022, dalam menyelesaikan persoalan tersebut Polsek Kampung Dalam yang diwakili Briptu Randi Mandala. S, Bhabinkamtibmas Nagari Sikucua Utara pada hari Juma’t siang 28 Oktober 2022, duduak bersama niniak mamak, tuo kampuang, tuangku, walikorong, ketua pemuda untuk membahas tetang pelanggaran aturan adat yang dilakukan oleh salah satu pemuda Sikucua Utara tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnaya persoalan yang muncul tersebut bisa diselesaikan secara adat,” ungkap Iptu Jafri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments