Bhabinkamtibmas Polsek Pariaman Imbau Waga Hati-hati Memberi Obat Sirup untuk Anak
Langkah yang dilakukan Kapolsek Kota Pariaman tersebut merupakan tindaklanjut dari Intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Untuk itu Polsek Kota Pariaman me lakukan langkah antisipasi berupa imbauan kepada warga untuk mengikuti anjuran pemerintah. Warga diminta untuk waspada dengan penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia, Etilen Glikol. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui oleh seluruh Bhabinkamtibmas,” kata Edi Karan pada Pionir, Kamis 27 Oktober 2022.
Dikatakan Edi Karan, sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Edi Karan menyampaikan, bentuk kepedulian itu dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Apriyanto, pada Rabu 26 Oktober 2022, berupa memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat luas untuk selalu waspada dan mengedukasi masyarakat khususnya, ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol. (Firman Sikumbang)
0 Comments