Bhabinkamtibmas Tanjung Alam Polsek Sungai Rumbai Ajak Masyarakat untuk Jauhi Judi
Dalam giat tersebut Brigadir Didik Prayetno menghimbau warga supaya disampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak mendownload aplikasi game yang ada unsur perjudiannya, karena saat ini pihak Kepolisian berkomitmen untuk memberantas perjudian baik online maupun judi darat di tengah masyarakat, sekaligus mengigatkan masyarakat yang beraktifitas di luar rumah agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran virus Corona.
"Hal tersebut sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya perjudian di wilayah hukum Polda Sumbar", ungkap Brigadir Didik Prayetno.
Ditegaskannya lagi, aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang oleh aturan hukum yang berlaku. Apalagi permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.
"Jadi ingatlah, judi itu hanya menguntungkan bandarnya saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemainnya, disampaing itu judi adalah perbuatan melawan hukum yang akan diberantas Polri,” tegas Brigadir Didik Prayetno mengakhiri.(ha)
0 Comments