Bhabinkamtimas Polsek Koto Amal Sampaikan Himbauan Obat Syrup yang Dilarang BPOM di Korong Batu Basa

iklan adsense

Bhabinkamtimas Polsek Koto Amal Sampaikan Himbauan Obat Syrup yang Dilarang BPOM di Korong Batu Basa 

Pariaman, Pionir - Dalam kegiatan door to door system (DDS) atau Tiada Hari Tanpa Silaturahmi (THTS) di nagari binaan, Bhabinkamtibmas Polsek IV koto Aur Malintang secara aktif menyampaikan himbauan sekaitan obat syrup yang dilarang BPOM untuk dibeli dan edar.

Himbauan itu kali ini disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari III Koto Aur Malintang Bripka Roni Saputra saat DDS/THTS di Korong Batu Basa, Selasa (25/10/2022).

Kedatangan Bripka Roni Saputra di korong tersebut pada Pukul 11.00 WIB, banyak bertemu dengan warga masyarakat.

"Sembari bersilaturahmi, kita juga menyampaikan himbauan tentang larangan BPOM agar warga tidak membeli obat sirup. Harapannya, anak-anak di wilayah hukum Polsek IV Koto Amal bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

Diharapkan kepada para orang tua, agar untuk sementara tidak memberikan obat sirup kepada anaknya yang sedang sakit.

Sedapatnya anaknya dibawa ke puskesmas atau bidan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Sementara itu, Kapolsek  IV Koto Aur Malintang (Amal) IPDA Idham Fadli, SH juga memerintahkan seluruh jajarannya, khususnya Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi masyarakat terkait himbauan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara, guna menyelamatkan anak-anak dari dugaan kasus gagal ginjal akut.

Kapolsek juga meminta faskes untuk tidak menjual jenis obat yang dilarang pemerintah. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments