Dalam Satu Hari Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Narkotika

iklan adsense

Dalam Satu Hari Polres Tanah Datar Tangkap 3 Pelaku Narkotika

Tanah Datar, Pionir—Sabtu 22 Oktober 2022 itu tiga orang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu dan ganja tak bisa berbuat banyak ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar datang menangkapnya.

Penagkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri didampingi Kabag Humas AKP Desfi Arta, kepada Pionir Selasa 25 Oktober 2022.

“Benar, anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana narkoba jenis shabu dan ganja, pada hari Sabtu. Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap dalam operasi dalam satu hari,” kata AKP Desneri.

Dikatakannya, satu orang pelaku berinisial PC (39 tahun) warga jorong Piliang Nagari Labuah Kecamatan Limakaum Tanah Datar merupakan pengedar shabu. Dari tangan tersangka disita barang bukti (BB) 45 paket shabu dengan berat 7,42 gram, uang sebesar Rp500.000, satu unit timbangan digital, dan sejumlah BB lainnya.

“Tersangka PC ditangkap Sabtu sekitar jam 10.00 WIB di warung milik Andi Buya di jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Limakaum Tanah Datar,” beber Desneri. 

Selanjutnya kata dia menambahkan, pada hari sama, pihak Satres Narkoba Polres yang langsung dipimpinya, membekuk dua tersangka narkoba jenis ganja kering, yakni, AASM (27 tahun), dan Y (26 tahun), warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintaubuo Utara, Tanah Datar sekitar jam 19.30 WIB.

“Dari kedua tersangka petugas menyita 10 paket besar daun ganja kering dengan berat 10 kg ganja kering” ujarnya.

Dengan ditangkapnya para tersangka, kata Desneri menambahkan, Polres Tanah Datar tidak akan berhenti disitu saja dan terus mengembangkan informasi–informasi yang diperoleh di lapangan.

"Keberhasilan yang diraih Polres Tanah Datar berkat kerjasama petugas dan masyarakat yang turut memberikan informasi,” kata Desneri. 

Ia mengatakan, para tersangka sudah ditahan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat diancam dangan pasal 114 jo pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan badan maksimal hukuman mati. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments