Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang di Labuah Luruih
Kedua orang tersangka Curanmor itu, yakni MZ (25) dan AR (21) ditangkap sekira pukul 21.30 WIB di Jorong Labuah Luruih Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
"Ya benar, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang telah menangkz dua orang tersangka curanmor, yakni MZ (25) dan AR (21). Keduanya merupakan warga Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat," kata Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH ketika dikonfirmasi.
Disebutkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan tersangka MZ Panggilan Z, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/25/X/2022/ Reskrim Tanggal 4 Oktober 2022.
Sedangkan AR ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/26/X/2022/Reskrim Tanggal 04 Oktober 2022.
"Penangkapan itu juga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/X/2022/SPKT/Sek. LM/Res.Pasbar/Polda Sumbar, Tanggal 04 Oktober 2022," terangnya.
Dijelaskan, Kronologis penangkapan pada Hari Selasa Tanggal 04 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Unit Opsnal Polsek Lembah Melintang mendapat informasi keberadaan tersangka di Jorong Labuah Luruih Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman. Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli berangkat ke Labuih Luruih, Kec. Pasaman.
Kemudian dilakukan pengintaian dan dilihat tersangka singgah di depan warung dengan menggunakan sepeda motor yang dicuri tersebut. Selanjutnya didekati dan anggota langsung turun dari atas mobil dan langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Sementara kronologis kejadian, pada Hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 08.45 WIB. Bertempat di depan Apotik Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda beat warna putih biru, Nomor Polisi BA-4791-SW, milik korban S yang dilakukan oleh tersangka MZ dkk dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang parkir saat korban mau membeli obat.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," pungkasnya (Uk1).
0 Comments