Kanit Bimas Polsek Pasaman Monitoring Peredaran Obat/Syrup yang Dilarang
Kegiatan dalam bentuk sambang dan silaturahmi itu dilaksanakan di Toko Obat Sejati Simpang Empat, Senin (24/10/2022) pagi.
Di kesempatan itu, Kanit Bimas Polsek Pasaman Ipda Rad Widiarti Ady bersama Aiptu Juppi bertemu dengan pemilik apotek, Taslim (44) warga yang tinggal di Jorong Pasaman Baru Kecamatan Pasaman.
Dari kegiatan itu diketahui, pihak dan pemilik Toko Obat Apotik Sejati Taslim telah menyimpan syrup yang tidak boleh diperjual belikan, dan karena sudah ada kesepakatan dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) setelah dimasukkan ke dalam kardus akan dikembalikan ke PBF.
"Selanjutnya PBF akan membawa ke pabriknya untuk dimusnahkan, dan PBF akan mengganti kerugian pihak langganannya," terang Taslim.
Ipda Rad Widiarti Ady di kesempatan yang sama menyampaikan, kegiatan THTS dengan pemilik Toko Obat Apotek Sejati adalah dalam rangka monitoring peredaran obat jenis cair atau syrup yang dilarang sementara waktu untuk diedarkan atau diperjual belikan.
"Monitoring akan terus dilaksanakan sampai nanti ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, SH menyebutkan, Polsek Pasaman terus menghimbau supaya pihak apotek tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk cair/syrup.
"Ini agar situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pasaman tetap dalam keadaan aman dan kondusif," terangnya.(Uk1/Firman Sikumbang)
0 Comments